Pelayanan Layanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum, petikan putusan pengadilan, surat perintah putusan pengadilan, surat kuasa bermaterai

  1. Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir pengambilan barang bukti yang sudag disediakan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

-

- Datang Langsung

- Kotak saran/pengaduan di Kantor Kejaksaan Negeri mandailing Natal

- Melalui DM Instagram Kejari.madina

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Layanan Pengembalian Barang Bukti"