Standar Pelayanan Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-I- 30 /L.3.19/Cr.1/08/2024

  1. Pelanggar datang membawa Slip atau Kertas Tilang beserta KTP

  1. Pelanggar datang ke kejaksaan negeri pesisir selatan sesuai dengan tanggal sidang yang telah ditentukan oleh kepolisian ataupun lewat tanggal sidang dengan membawa Slip bukti tilang
  2. Petugas tilang akan memberikan nomor pembayaran Billing kepada pelanggar ke seluruh bank yang telah ditunjuk dan pembayaran melalui kantor pos sesuai dengan putusan hakim pengadilan negeri
  3. Pelanggar dapat menerima barang bukti tilang dengan menunjukkan bukti pembayaran atau slip penyetoran ke petugas tilang
  4. Apabila pelanggar mempunyai kartu ATM , pelanggar dapat melakukan transaksi pembayaran tilang melalui mesin EDC yang ada di kejaksaaan.
  5. Untuk mengetahui denda tilang pelanggar dapat melihat di papan pengumuman atau di Website E- Tilang Kejaksaan

Jangka waktu penyelesaian membutuhkan
waktu kurang lebih 5 menit


Sesuai dengan putusan hakim dan bisa dilihat
di Website E-Tilang (tilang.kejaksaan.go.id)


barang bukti tilang

1. Email:
painankejari@gmail.com
2. Website: https://ke jari- pesisirselatan.kej
aksaan.g o.id/
3. Surat atau datang langsung ke Kantor
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
(Jl.H.Agus Salim No.1 Painan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelayanan Tilang"