No. SK: KEP-I- 30 /L.3.19/Cr.1/08/2024
Jangka waktu penyelesaian membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit |
Sesuai dengan putusan hakim dan bisa dilihat di Website E-Tilang (tilang.kejaksaan.go.id) |
barang bukti tilang
1. Email: painankejari@gmail.com 2. Website: https://ke jari- pesisirselatan.kej aksaan.g o.id/ 3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Jl.H.Agus Salim No.1 Painan) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store