Perpustakaan

  1. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Pacitan
  2. Pengguna Layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan mengunakan layanan pustaka (tercetak atau digital) a. Pengguna Layanan mencari publikasi di ruang perpustakaan tercetak b. Pengguna Layanan mengakses PST Online pada website pacitankab.bps.go.id dibantu petugas operator perpustakaan
  4. Pengguna Layanan melakukan pencarian judul publikasi melalui aplikasi PST menggunakan PC PST Online
  5. Pengguna layanan mendownload softcopy publikasi digital pada aplikasi PST Online

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF

Keluhan, saran, kritik atau laporan dapat disalurkan melalui:

1. Kotak pengaduan dan saran di Lantai 1 BPS Pacitan

2. SP4N LAPOR www.lapor.go.id

3. WA. 081234563501

4. Sosial Media BPS Kabupaten Pacitan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"