No. SK: KEP-I-22/L.3.10/Cr.1/05/2024
Jangka waktu penyelesaian penitipan barang bukti
membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti
Penanganan Pengaduan langsung
datang pada kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store