Penitipan Barang Bukti

No. SK: KEP-I-22/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Dokumen lainnya yang terkait barang bukti

  1. Pemohon datang ke PTSP Kejari Padang Panjang dengan membawa identitas diri dan Dokumen terkait dengan Barang Bukti
  2. Pemohon didampingi petugas satpam ke bagian barang bukti
  3. Petugas Barang Bukti dan Jaksa Penuntut Umum memproses dapat tidaknya Barang Bukti dititipkan
  4. Pemohon menandatangani surat berita acara dan penitipan barang bukti

Jangka waktu penyelesaian penitipan barang bukti membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Penanganan Pengaduan langsung datang pada kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang Bukti"