Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-I- 30 /L.3.19/Cr.1/08/2024

  1. Pemilik atau Pemohon dengan membawa Foto Copy KTP atau Identitas diri
  2. Pemilik atau Pemohon dengan membawa Foto Copy KTP atau Identitas diri
  3. Pemohon yang bukan pemilik dengan melampirkan surat kuasa, Foto Copy Identitas Diri Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Barang Bukti

  1. Datang Kekantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
  2. Melaporkan diri ke Pos Satpam dan catat Identitas diri
  3. Satpam akan mengarahkan atau mengantar ke PTSP
  4. Petugas PTSP akan menginput dibuku Tamu Secara Elektronik keperluan anda dan Petugas PTSP meminta pemohon menunggu diruang tamu
  5. Petugas PTSP memberitahu kepada Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
  6. Kasi PB3R berkoordinasi dngan Kasubsi Barang Bukti dan jaksa Penuntut Umum
  7. Mengambil Barang Bukti Ke Gudang Barang Bukti Kejaksaan
  8. Pemohon menandatangani surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
  9. Pemohon menerima Barang Bukt

20 Menit Jangka waktu penyelsaian pelayanan
terhitung dari penyerahan berkas


Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Masyarakat yang ingin menanyakan proses
pengambilan barang bukti dapat menghubungi
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Jl. Agus Salim, Painan, Kec. Iv Jurai, Kabupaten
Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"