Standar Layanan Hukum One The Spot

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. Umum : Foto KTP atau Identitas Pemohon
  2. Stakeholder : Surat Pengantar / tugas dari lembaga / instansi

  1. Tim JPN mendatangi lokasi yang sebelumnya sudah dikonfirmasi melalui perangkat setempat camat/lurah/Desa terkait kegiatan Pelayanan Hukum
  2. Menerima masyarakat perorangan ataupun kelompok terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi ataupun sekedar informasi seputar peraturan/regulasi;
  3. Menyampaikan pemahaman kepada masyarakat yang melakukan konsul dengan cara memberikan pandangan seputar analisa yuridis dari suatu permasalahan
  4. Mencatat, melaporkan dan kemudian melakukan Dinamika Kelompok bersama dengan Tim JPN

60 menit (terhitung setelah bertemu dengan
pemberi layanan konsultasi).


Tidak dipungut biaya

Hukum One The Spot

Website https://kejari-banggai.kejaksaan.go.id
- Instagram dan facebook: kejaribanggai
- Twitter: banggaikejari
- Hotline Dumas : 082195176005
- Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan
Publik Kantor Kejaksaan Negeri Banggai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store