Antar Barang Bukti

No. SK: KEP-I-22/L.3.10/Cr.1/05/2024

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Surat Kuasa Bermaterai (Jika diwakilkan)
  3. Dokumen lainnya yang terkait barang bukti

  1. Pemohon dapat menghubungi petugas BB melalui telepon/SMS/WA atau datang langsung ke Kejari Padang Panjang dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait dengan Barang Bukti
  2. Petugas melakukan pengecekan dan konfirmasi atas barang bukti tersebut
  3. Barang bukti diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon dan penandatanganan Berita Acara pengembalian Barang Bukti di tempat tinggal pemohon

Dalam Penyelesaian Antar Barang Bukti memerlukanwaktu penyelesaian kurang lebih 1 Jam atau tergantung lokasi pengantaran

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Penanganan Pengaduan langsung datang pada kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Barang Bukti"