No. SK: KEP-I-22/L.3.10/Cr.1/05/2024
Dalam Penyelesaian Antar Barang Bukti
memerlukanwaktu penyelesaian kurang
lebih 1 Jam atau tergantung lokasi
pengantaran
Tidak dipungut biaya
Barang Bukti
Penanganan Pengaduan langsung datang
pada kantor Kejaksaan Negeri Padang
Panjang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store