Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

No. SK: 440/799-Sekretariat/VI/2023

  1. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan peruahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan Ham
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP yang tervalidasi
  4. Surat Keputusan Bupati tentang Kategori Puskesmas
  5. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan perpanjangan izin
  6. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  7. Bukti kepersertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan Kepengurusan perizinan
  2. Berkas /dokumen diterima diperiksa oleh petugas
  3. (?) Berkas lengkap, dokumen diterima dan dinomori serta diberikan nomor kepada pemohon tersebut tanda sebagai terima berkas (x) Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas lengkap diproses paling lama 1 (satu) hari kerja
  5. Rekomendasi selesai cek ulang kesesuaian oleh petugas
  6. Petugas menyerahkan Rekomendasi ke Pemohon

Rekomendasi selesai satu hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

1. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak atau Surat yang  dialamatkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Jl.Multatuli Nomor 5 Rangkasbitung;

3. SMS/WA : 081311185554

4. Email : kablebakdinkes@gmail.com

5. Website : https://dinkes.lebakkab.go.id/

6. Instagram : https://www.instagram.com/dinkeskablebak/

7. LAPOR-SP4N di https://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas"