Standar Layanan Mengunjungi Tahanan

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. Umum: fotokopi KTP / kartu identitas lainnya; mengisi buku Tamu yang disediakan.
  2. Stakeholder: KTP / kartu identitas lainnya; mengisi buku tamu yang disediakan.

  1. Tamu ? ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Banggai ? menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya ? mengisi form Surat Izin Masuk Tamu ? petugas melakukan konfirmasi kepada Jaksa/staf yang dituju oleh tamu ? tamu diarahkan untuk menunggu ? surat izin mengunjungi tahanan selesai dibuatkan

Pelayanan hari Senin hingga Jum’at, Pukul 08.00 s/d
15.00 Wita, kecuali hari libur dan hari libur nasional;

15 s/d 30 menit (terhitung setelah bertemu
dengan Jaksa/Staf yang dituju).


Tidak dipungut biaya

Standar Layanan Mengunjungi Tahanan

Website: https://kejari-banggai.kejaksaan.go.id
- Instagram dan facebook: kejaribanggai
- Twitter: banggaikejari
- Hotline Dumas : 082195176005
- Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan
Publik Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store