Pelayanan PONED

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK)
  2. Membawa buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ruang PONED
  3. Keluarga pasien mendaftar di bagian pendaftaran
  4. Petugas memberikan pertolongan
  5. Pasien menyelesaikan administrasi
  6. Pasien pulang/dirujuk

Sesuai kasus

Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya obat-obatan /bahan habis pakai. Tarif belum termasuk biaya tindakan.sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan persalinan normal dan kegawatan maternal neonatal

 1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

 2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk 

 3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

 4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan PONED"