Mall Pelayanan Publik

No. SK: KEP-27/L.8.20/Cr.3/08/2024

  1. Fotocopy KTP atau Kartu Identitas Diri lainnya

  1. Tamu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu atau Mall Pelayanan Publik (MPP)
  2. Menemui Petugas yang bertugas
  3. Petugas akan menanyakan perihal keperluan Tamu dan meminta Kartu Identitas Diri Tamu untuk menduplikasi Kartu Identitas Diri sebagai Arsip
  4. Tamu dimohon menunggu beberapa saat untuk Petugas menyampaikan keperluan Tamu ke Pegawai/Pejabat terkait
  5. Tamu berkonsultasi dengan Pegawai/Pejabat terkait
  6. Setelah Tamu selesai dengan keperluannya, Tamu menemui Petugas kembali untuk mengambil Kartu Identitas Diri

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Mall Pelayanan Publik

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, hambatan maupun perbuatan yang tidak menyenangkan dari Petugas Kejaksaan Negeri Pringsewu dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mall Pelayanan Publik"