Layanan Rumah Singgah Saksi

No. SK: KEP- 20/O.1.20/Cr.5/03/2024

  • 1. Saksi dalam perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus; 2. Surat Panggilan Saksi; 3. KTP saksi.
    1. 1. Saksi dalam perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus; 2. Surat Panggilan Saksi; 3. KTP saksi.

  • 1. Saksi dalam perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus; 2. Surat Panggilan Saksi; 3. KTP saksi.
    1. 1. Saksi dalam perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus; 2. Surat Panggilan Saksi; 3. KTP saksi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Rumah Singgah Saksi

Telp. : (0564) 2042037 Email : kejarisekadau@gmail.com Website : www.kejari-sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp. : (0564) 2042037 Email : kejarisekadau@gmail.com Website : www.kejari-sekadau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rumah Singgah Saksi"