Pelayanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK)

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju ruang PDP
  3. Petugas memfasilitasi pendaftaran dan pengambilan obat
  4. Petugas memberikan konseling dan obat
  5. Petuga menuju ruang pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Pasien menyelesaikan administrasi
  7. Pasien pulang/dirujuk

Sesuai kasus

Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya obat-obatan /bahan habis pakai. Tarif belum termasuk biaya pemeriksaan penunjang. sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS

 1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

 2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk 

 3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

 4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS "