Layanan Pembayaran Tilang

No. SK: KEP- 20/O.1.20/Cr.5/03/2024

  • Pelanggar tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sekadau, Menunjukkan surat tilang, Membawa Kartu identitas, Membawa Kartu ATM.
    1. Pelanggar tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sekadau, Menunjukkan surat tilang, Membawa Kartu identitas, Membawa Kartu ATM.

  • Pelanggar tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sekadau, Menunjukkan surat tilang, Membawa Kartu identitas, Membawa Kartu ATM.
    1. Pelanggar tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sekadau, Menunjukkan surat tilang, Membawa Kartu identitas, Membawa Kartu ATM.

5 Menit

SESUAI BESARAN DENDA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Layanan Pembayaran Tilang

Telp. : (0564) 2042037 Email : kejarisekadau@gmail.com Website : www.kejari-sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp. : (0564) 2042037 Email : kejarisekadau@gmail.com Website : www.kejari-sekadau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran Tilang"