Pelayanan USG

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Ibu hamil dengan usia kehamilan <12 minggu atau 32-36 minggu atau atas indikasi
  2. Membawa kartu identitas (KTP/KK)
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil no antrian
  3. Pasien di panggil no antrian bagian pendaftaran
  4. Pasien menuju ruang pemeriksaan KIA
  5. Pasien menuju ruang USG
  6. Pasien menuju ruang laboratorium (bila diperlukan)
  7. Pasien menuju kasir untuk pembayaran (bagi pasien umum)
  8. Pasien menuju ruang farmasi
  9. Pasien pulang

Sesuai kasus

Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit dengan usia kehamilan <12>

Pemeriksaan USG dasar teratas ibu hamil

 1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

 2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk

 3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

 4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG "