No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022
Jangka Waktu Pelayanan Penyuluhan Hukum adalah 60 s.d 120 Menit
Tidak dipungut biaya
Standar Layanan Penerangan Hukum
Penanganan Penerangan Hukumdilakukan sesegera mungkin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store