Standar Layanan Penerangan Hukum

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. Umum: fotokopi KTP / kartu identitas lainnya; mengisi buku Tamu yang disediakan
  2. Stakeholder: KTP / kartu identitas lainnya; surat pengantar / tugas dari lembaga / instansi; mengisi buku tamu yang disediakan.

  1. Tamu / Surat ? PTSP ? Menyerahkan KTP / Kartu Identitas ? Jaksa / Staff melakukan Telaahan ? Menentukan Jadwal Penerangan Hukum ? Melaksanakan Penerangan Hukum ? Selesai

Jangka Waktu Pelayanan Penyuluhan Hukum adalah 60 s.d 120 Menit 

Tidak dipungut biaya

Standar Layanan Penerangan Hukum

Penanganan Penerangan Hukumdilakukan sesegera mungkin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store