No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023
Sesuai kasus
Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes
Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya
retribusi sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut sudah termasuk
biaya obat-obatan /bahan habis pakai. Tarif belum termasuk
biaya pemeriksaan penunjang. sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pelayanan konseling dan pengobatan tuberculosis
1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949
2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com
4. Melalui website:
http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store