Pelayanan Klinik Gizi

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Pasien datang membawa rujukan konseling gizi

  1. Petugas poli umum/KIA/MTBS merujuk pasien ke klinik gizi
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk diruang tunggu yang telah disediakan
  3. Petugas gizi memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian.
  4. Petugas gizi menyapa pasien dengan ramah
  5. Petugas melakukan pengkajian gizi Data pengkajian gizi meliputi: Data antropometri : BB, TB/PB, LILA, Lingkar Kepala, Lingkar Perut dll Data biokimia : Hb, GDS, Asam Urat, Kolesterol dll Data fisik klinik : tekanan darah, keluhan dll Data riwayat gizi : kebiasaan makan/pola makan dll
  6. Petugas melakukan penentuan diagnosis gizi
  7. Petugas melakukan intervensi gizi meliputi : a. Penentuan jenis diet sesuai dengan kebutuhan gizi individual. Kebutuhan gizi pasien ditentukan berdasarkan status gizi, pemeriksaan klinis, dan data laboratorium b. Edukasi/ konseling gizi : diberikan sesuai dengan kondisi pasien meliputi konseling ASI, pemberian makan bayi dan anak, konseling gizi terkait penyakit baik menular atau tidak menular

15 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Gizi, Pemberian PMT dan Pengukuran Antropometri Jika diperlukan

1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk 

3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

 4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Klinik Gizi"