Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)

  1. Membawa Identitas Diri (KTP)

Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)

Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum) "