Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa Identitas Diri (KTP)
  2. Membawa Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum
  3. Membawa Petikan Putusan Pengadilan
  4. Dokumen dari Pemilik / Penerima Barang Bukti
  5. Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
  6. Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor
  7. urat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti "