No. SK: KEP-I- 30 /L.3.19/Cr.1/08/2024
1. 7 (enam) hari kerja setelah permohonan Pendampingan Hukum Pajak Daerah diterima. 2. Sampai selesainya proses Kegiatan Pendampingan Hukum atau dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang lagi hingga 6 (enam) bulan |
Tidak dipungut biaya
Surat pemberian Pendampingan Hukum, Laporan pelaksanaan Pendampingan Hukum
1. Aplikasi SIPUJA 2. Surat atau datang langsung ke Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store