Standar Pelayanan Permohonan Sistem Informasi Pendampingan Hukum Pajak Daerah (Sipuja)

No. SK: KEP-I- 30 /L.3.19/Cr.1/08/2024

  1. Pemohon mengakses permohonan Pendampingan Hukum Pajak Daerah melalui aplikasi SIPUJA

  1. Pemohon mengakses permohonan Pendampingan Hukum melalui aplikasi SIPUJA.
  2. Pemohon mengisi form permohonan melalui aplikasi SIPUJA.
  3. Pimpinan membuat surat perintah melakukan telaahan kepada JPN
  4. JPN membuat telaahan
  5. Berdasarkan hasil telaahan diterbitkan surat pemberian Pendampingan Hukum Pajak Daerah kepada pemohon
  6. Pimpinan membuat surat perintah melakukan Pendampingan Hukum Pajak Daerah kepada Pemohon melalui aplikasi SIPUJA.
  7. Pemohon dapat memantau perkembangan Pendampingan Hukum Pajak Daerah melalui Aplikasi SIPUJA hingga berakhirnya kegiatan.

1. 7 (enam) hari kerja setelah permohonan
Pendampingan Hukum Pajak Daerah diterima.
2. Sampai selesainya proses Kegiatan
Pendampingan Hukum atau dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang lagi hingga 6 (enam) bulan

Tidak dipungut biaya

Surat pemberian Pendampingan Hukum, Laporan pelaksanaan Pendampingan Hukum

1. Aplikasi SIPUJA
2. Surat atau datang langsung ke Kantor Jaksa
Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesisir
Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Sistem Informasi Pendampingan Hukum Pajak Daerah (Sipuja)"