Pelayanan PTSP

No. SK: KEP-39/O.2.19/Cr.5/07/2024

  1. Membawa Kartu Identitas atau KTP
  2. Nomor Telepon Aktif

  1. Menyampaikan identitas lengkap pemohon kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi
  2. Menyampaikan tujuan keperluan kedatangan kepada petugas

·         Senin s.d kamis pukul 08:00 s.d 16:00 WIB

(Istirahat pukul 12:00 s.d 13:00 WIB)

·         Jumat pukul 08:00 s.d 16:30 WIB

(Istirahat 11:30 s.d 13:00 WIB)

Tidak dipungut biaya

Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Melalui Survei Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTSP"