Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-I- 30 /L.3.19/Cr.1/08/2024

  1. Tanda Pengenal, Dokumen terkait
  2. Dokumen terkait

  1. Masyarakat datang ke PTSP dan memberikan Tanda Pengenal
  2. Petugas PTSP mencatat dalam buku tamu dan menanyakan keperluan tamu

Jangka waktu penyelesaian membutuhkan waktu
kurang lebih 5 menit.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Layanan Persuratan

1. Email:tukejaripessel@gmail.com
2. Website: https://ke jari
pesisirselatan.kej aksaan.g o.id/
3. Surat atau datang langsung ke Kantor
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Jl. Agus
salim Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir
Selatan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"