Layanan Pengaduan Masyarakat

  • Masyarakat Umum
    1. Membawa identitas diri KTP / SIM / Kartu identitas lainnya dan mengisi buku tamu yang telah disediakan
  • Stakeholder
    1. Membawa identitas KTP / SIM / Kartu identitas lainnya, Surat Pengantar / Tugas dari Lembaga / Instansi dan mengisi buku tamu yang telah disediakan

  1. 1. Mendatangi Pos Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat
  2. 2. Menyerahkan identitas diri (KTP/SIM/Kartu identitas lainnya)
  3. 3. Mengisi Buku Tamu yang disediakan
  4. 4. Petugas Memberikan Pelayanan

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pos Pengaduan Masyarakat pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat

Website:kejari-serambagianbarat.kejaksaan.go.id      

Instagram/FB/tiktok/Youtube: kejarisbb

Email : kejari.sbb@gmail.com

 Nomor Pengaduan Whatsapp (081284258101)

Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia Layanan Online (WA) : 081284258101

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"