Standar Pelayanan Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. fotokopi KTP / kartu identitas lainnya mengisi buku Tamu yang disediakan.
  2. KTP / kartu identitas lainnya; surat pengantar / tugas dari lembaga / instansi; mengisi buku tamu yang disediakan.

  1. Surat Masuk dari Pihak Sekolah / Komunitas melalui PTSP
  2. Disposisi Kepala Kejaksaan Negeri Banggai
  3. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa)
  4. Berkoordinasi dengan sekolah / komunitas
  5. Melaksanakan Penyuluhan Hukum.

Jangka Waktu Pelayanan Penyuluhan Hukum adalah 60 s.d 120 Menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyuluhan Hukum

Penanganan Pengaduan dilakukan sesegera mungkin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store