Layanan Kenaikan Pangkat

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. SK CPNS atau Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir

  1. Pemohon mendapatkan notifikasi kenaikan pangkat dari sistem (Mysimkari);
  2. Pemohon mendatangi Kepala Urusan Kepegawaian untuk meminta kenaikan pangkat;
  3. Kepala Urusan melakukan cek pada sistem
  4. Staf Kepegawaian melengkapi administrasi dan membuat surat pengantar kenaikan pangkat
  5. Kepala Urusan Kepegawaian mengoreksi dan meneruskan administrasi dan surat pengantar kenaikan pangkat ke Kepala sub bagian pembinaan
  6. Kepala Bagian Pembinaan mengoreksi, memberikan paraf dan meneruskan administrasi dan surat pengantar kenaikan pangkat ke Kepala Kejaksaan Negeri;
  7. Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani surat pengantar kenaikan pangkat;
  8. Staf mendistribusikan surat kepada pemohon dan mengarsipkan surat pada dosir;

Jangka Waktu Layanan Kenaikan Pangkat adalah 30 Menit setalah data lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan Kenaikan Pangkat

Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala dapat dilakukan secara langsung 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store