Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Membawa kartu lembar rujukan dari MTBS, KIA dan PB Umum)

  • Penderita
    1. Menerima kartu rujukan status dari petugas poliklinik
    2. Mempelajari kartu sttus/rujukan tentang diagnosis oleh petugas poliklinik
    3. Menyalin dan mencatat nama penderita /keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin,pekerjaan dan alamat , serta diagnosis penyakitnya ke dalam buku register.
    4. Melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga penderita tentang kejadian penyakit , keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit.
    5. Membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita
    6. Memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan.
    7. Bila diperluan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan.
  • Klien
    1. Menanyakan permasalaan yang dihadapi klien dan mencatat nama ,karakteristik klien seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat serta mencatatnya ke dalam buku register.
    2. Melakukan wawancara atau konseling dengan klien sesuai permasalahan yang dihadapi dengan mengacu pada buku pedoman teknis klinik sanitasi untuk puskesmas dan panduan konseling bagi petugas klinik sanitasi di puskesmas
    3. Membantu menyimulkan permasalahan lingkungan atau perilkau yang diduga berkaitan dengan permasalahan yang ada.
    4. Memberikan saran pemecahan masalah yang sederhana, murah dan mudah untuk dilaksanakan klien.
    5. Bila diperlukan dapat dibuat kesepakatan jadwal pertemuan berikutnya atau jadwal kunjungan lapangan/rumah klien.

Waktu konseling pasien kurang dari 30 menit.

Biaya sesuai jenis pemeriksaan yang telah dilakukan, dengan tarif berdasarkan Peraturan klinik sanitasi gratis/tidak dipungut biaya.

Pasien dengan diagnose penyakit berbasis lingkungan

1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk 

3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id 

5. Melalui media sosial Instagram, Facebook dan Youtube Puskesmas Mirit.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Klinik Sanitasi "