No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023
Waktu konseling pasien kurang dari 30 menit.
Biaya sesuai jenis pemeriksaan yang telah dilakukan,
dengan tarif berdasarkan Peraturan klinik sanitasi
gratis/tidak dipungut biaya.
Pasien dengan diagnose penyakit berbasis lingkungan
1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949
2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com
4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id
5. Melalui media sosial Instagram, Facebook dan Youtube Puskesmas Mirit.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store