Pelayanan E-Tilang

  1. Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggaran e-tilang

-

-

-

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disamoaikan melalui :

    - Datang langsung 

    - Kotak saran/pengaduan

    - Surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

    - Facebook, Instagram, Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook, Instagram, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-Tilang"