Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-I-60/Q.1/Cr.5/08/2024

  1. 1. Masyarakat umum
  2. 2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP)
  3. 3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki yang tertutup
  4. 4. Membuka topi, jaket, kacamata hitam
  5. 5. Menerapkan protocol Kesehatan

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan security dan diberikan tanda pengenal tamu sesuai dengan tujuan bidang yang dituju kemudian diarahkan ke PTSP
  2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dan dipersilahkan duduk di kursi PTSP kemudian ditanyakan maksud ataupun keperluannya
  3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu
  4. Petugas PTSP memberikan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu
  5. Pegawai yang berkepentingan dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu
  6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp
  7. Apabila tamu diterima maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu Sedangkan apabila tamu tidak diterima maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun
  8. Setelah kepentingan tamu selesai Petugas PTSP menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan
  9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei kepuasan layanan
  10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor
  11. Tamu yang telah selesai mengembalikan tanda pengenal tamu kepada petugas keamanan security

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

1.   Tamu   dapat   langsung   datang   ke   kantor menyampaikan        saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada PTSP.

2.   Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.

3.   Surat   Pengaduan   dapat   dikirim   ke   alamat Kejaksaan Tinggi Maluku, Jl. Sultan Hairun No. 6 Ambon.

4.   Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan LAPOR SP4N.

Hotline melalui WA: 081914150227
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"