No. SK: KEP-I-60/Q.1/Cr.5/08/2024
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada PTSP.
2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Tinggi Maluku, Jl. Sultan Hairun No. 6 Ambon.
4. Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan LAPOR SP4N.
Hotline melalui WA: 081914150227Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store