Pengembalian Barang Bukti PENYABAR (Petugas Layanan Antar Barang Bukti)

No. SK: KEP-22C/P.2.14/Cr.5/07/2024

  1. KTP / kartu identitas lainnya
  2. Putusan Pengadilan Negeri Donggala yang berkekuatan hukum tetap

  1. Pemilik barang bukti menghubungi petugas Via Whatsapp dengan Nomor : 0812 8742 7743 dengan melampirkan Foto KTP / kartu identitas lainnya serta nama Terdakwa untuk mempermudah verifikasi barang bukti
  2. Petugas barang bukti mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan verifikasi/pengecekan dan mengkonfirmasi barang bukti tersebut kepada pemiliknya
  3. Petugas melakukan konfirmasi jadwal pengantaran barang bukti kepada pemilik barang bukti
  4. Barang bukti diantarkan ke rumah atau alamat pemilik barang bukti kemudian menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada saat penyerahan barang bukti
  5. Pengembalian barang bukti selesai.

1. Pelayanan hari Senin hingga Jum’at, Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari libur dan hari libur nasional;

2. 15 s/d 30 menit (terhitung setelah menghubungi petugas pemberi 

layanan pengembalian barang bukti).

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Barang Bukti ANTARTIKA

-  Website: https://kejari-donggala.go.id

-   Instagram: @kejaridonggala

-    Email: kejaridonggala@gmail.com

-  Petugas informasi dan layanan Pengaduan  Pelayanan Publik

   Kantor Kejaksaan Negeri Donggala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti PENYABAR (Petugas Layanan Antar Barang Bukti)"