Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya olehnpetugas loket
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Informasi
  3. Pencarian dan Pengumpulan Data dan Informasi yang dimohon
  4. Penyiapan Informasi yang dimohon
  5. Penyerahan Informasi yang dimohon

Satuan hari yang dimaksud adalah hari kerja

Rp 50.000,- per SKPT

Dokumen Informasi Pertanahan

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu 

- Melalui Nomor Pengaduan 0853-8639-6399

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store