Antar Jemput Saksi Dalam Perkara Pada Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-22C/P.2.14/Cr.5/07/2024

  1. Fotokopi KTP/kartu identitas lainnya;
  2. Menerima Surat Panggilan Saksi (P-37)/terdata sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Khusus
  3. Saksi mengkonfirmasi kehadiran maksimal 1 hari sebelum persidangan melalui kontak yang telah diberikan

  1. Saat mengantarkan surat panggilan kepada saksi/keluarga saksi, Petugas akan menawarkan untuk melakukan penjemputan pada saksi yang dipanggil
  2. Jika saksi/keluarga saksi menghendaki dilakukan penjemputan, maka petugas mecari kesepakatan dengan saksi/keluarga saksi terkait jam dan lokasi penjemputan sekaligus mencatat no telpon saksi/keluarga saksi
  3. Sehari sebelum penjemputan, petugas akan mengkonfirmasi ulang terkait kehadiran saksi/keluarga saksi serta jam dan lokasi penjemputan yang telah disepakati sebelumnya
  4. Pada waktu yang telah disepakati, petugas melakukan penjemputan terhadap saksi/keluarga saksi menggunakan mobil dinas, jika ada keterlambatan maka petugas wajib memberitahukan kepada saksi/keluarga saksi secepatnya
  5. Setelah selesai pemeriksaan dan atau sidang, petugas mengantarkan lagi saksi/keluarga saksi ke rumah dan atau tempat tujuan yang dikehendaki saksi/keluarga saksi

Penjemputan dilakukan pada hari, tanggal dan jam serta lokasi yang telah disepakati sebelumnya, dengan toleransi keterlambatan paling lama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Antar Jemput Saksi dalam Perkara pada Tindak Pidana Khusus

Website : https://kejari-donggala.go.id

Gmail : kejaridonggala@gmai.com

Gmail : pidsuskejari.donggala@gmail.com

Telp. 0457 (71389), fax 0457 (71389)

Instagram : kejaridonggala

Facebook : Kejaksaan Negeri Donggala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Jemput Saksi Dalam Perkara Pada Tindak Pidana Khusus"