Pelayanan Imunisasi

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Membawa kartu identitas berupa fotokopi KK/KTP.
  2. Membawa buku KIA

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil no antrian
  3. Pasien di panggil no antrian bagian pendaftaran
  4. Pasien menuju ruang imunisasi
  5. Pasien menuju kasir untuk pembayaran (bagi pasien umum)
  6. Pasien pulang

Pelayanan setiap hari kerja dari dengan ketentuan waktu sbb: 

 Rabu Pertama : 07.30 sampai dengan 10.30 WIB 

 Rabu Terakhir  : 07.30 s/d 10.30 WIB 

Jangka waktu penyelesian kurang dari 30 menit

Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya obat-obatan /bahan habis pakai. sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Imunisasi bayi dan balita

1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk 

3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi "