No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023
Pelayanan setiap hari kerja dari dengan ketentuan waktu sbb:
Rabu Pertama : 07.30 sampai dengan 10.30 WIB
Rabu Terakhir : 07.30 s/d 10.30 WIB
Jangka waktu penyelesian kurang dari 30 menit
Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes
Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya
retribusi sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut sudah
termasuk biaya obat-obatan /bahan habis pakai. sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah
Imunisasi bayi dan balita
1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949
2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com
4. Melalui website:
http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store