Pendaftaran Pertama kali Wakaf untuk tanah yang belum bersertipikat (Tanah Negara)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

98 Hari kerja

1. Tarif Pengukuran :
                             L
                Tu  = (....... x HSBKu ) + Rp. 100.000,-         ............................................,... A
                            500
2. Tarif Panitia A :
                             L
               Tpa  = (....... x HSBKpa ) + Rp. 350.000,-         ............................................,... B
                            500
3. Tarif Pendaftaran Pertama Kali  .................................................................. Rp. 50.000,-
4. Tarif Kutipan Surat Ukur          .................................................................. Rp. 100.000,-
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Total Tarif  ........................................................................ (A+B+Rp.50.000,- + Rp. 100.000,-)

Sertifikat

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu 

- Melalui Nomor Pengaduan 0853-8639-6399

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store