surat selesai penelitian / pengambilan data

  1. surat izin penelitian dari kesbangpol
  2. surat izin penelitian dari dinas kesehatan
  3. KTP/KTM

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat selesai penelitian / pengambilan data

bisa menghubungi no wa puskesmas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat selesai penelitian / pengambilan data"