Layanan Pengambilan Barang Bukti Tilang

No. SK: KEP-22C/P.2.14/Cr.5/07/2024

  1. Surat / Blangko tilang asli
  2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang

  1. Pelanggar Tilang
  2. Loket Tilang Kejaksaan Negeri Donggala
  3. Menyerahkan Persyaratan
  4. Menerima Barang Bukti Tilang

10 Menit

- Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan  Negeri Donggala.


1. SIM/STNK 2.Kendaraan bermotor roda 2/roda 4

Website : https://kejari-donggala.go.id

Gmail : kejaridonggala@gmai.com

Telp. 0457 (71389), fax 0457 (71389)

Instagram : kejaridonggala

Facebook : Kejaksaan Negeri Donggala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Barang Bukti Tilang"