No. SK: KEP-22C/P.2.14/Cr.5/07/2024
10 Menit
- Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Donggala.
1. SIM/STNK 2.Kendaraan bermotor roda 2/roda 4
Website : https://kejari-donggala.go.id
Gmail : kejaridonggala@gmai.com
Telp. 0457 (71389), fax 0457 (71389)
Instagram : kejaridonggala
Facebook : Kejaksaan Negeri Donggala
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store