legalisir surat keterangan sehat

  1. Surat keterangan sehat yang sudah di fotocopy maksimal 10 lembar
  2. membawa fotocopy ktp/sim
  3. membawa fotocopy KK/kartu pelajar (untuk yang belum memiliki KTP)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

legalisir surat keterangan sehat

Bisa melalui no yg tertera

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisir surat keterangan sehat"