Penyusunan Dokumen Analisis Beban Kerja

  1. Surat Permohonan dari Instansi yang ditanda tangani oleh Atasan Langsung.
  2. Membawa Surat Perintah Tugas dari Atasan Langsung
  3. Membawa Dokumen terkait ABK
  4. Konsultasi langsung pada Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
  5. Draft Dokumen Anjab yang akan disusun beserta softcopy

  1. ASN yang bersangkutan menyerahkan dokumen ke Pelaksana Bagian Organisasi
  2. Mengisi Formulir tanda terima dokumen dari Pelaksana Bagian Organisasi
  3. Pelaksana Bagian Organisasi menginput dan membuat telahan Staff.
  4. Pelaksana Bagian Organisasi mengajukan Surat/Dokumen ABK ke Kabag Organisasi untuk dilakukan koreksi/paraf koordinasi
  5. Pelaksana Bagian Organisasi mengajukan Surat/Dokumen ABK yang telah diparaf ke Asisten Administrasi Umum untuk dilakukan koreksi/paraf koordinasi
  6. Pelaksana Bagian Organisasi mengajukan Surat/Dokumen ABK yang telah diparaf ke Sekretaris Daerah melalui Pelaksanan TU Pimpinan untuk ditanda tangani
  7. Pelaksana Bagian Organisasi mengantar dokumen/menyerahkan/mengirim ke instansi pemohon
  8. Pelaksana yang menerima Dokumen ABK wajib mengisi formulir Tanda Terima Dokumen

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen ABK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dokumen Analisis Beban Kerja"