No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023
Sesuai kasus
Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes
Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya
retribusi sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut sudah
termasuk biaya obat-obatan /bahan habis pakai. Tarif
belum termasuk biaya tindakan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah
Pemeriksaan Kesehatan Anak (MTBS)
1.Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949
2.Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
3.Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com
4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store