Pelayanan Perizinan Bangungan Gedung Untuk Tinggal, Bangunan Untuk Kegiatan Bf.Rusaha, Bangunan Milik Pemerintah Dan Bangunan Untuk Kegiatan

  1. Administrasi
  2. Lokasi
  3. Bangunan
  4. Sarana, Prasarana dan Peralatan
  5. SDM
  6. Dokumen Teknis Lainnya yang dipersyaratkan sesuai NSPK

  1. Klik DaFar pada menu atas maupun tombol Daftar pada halaman SIMBG;
  2. Pilih Daftar Sebagai Pemohon, isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik "Kirim";
  3. Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi;
  4. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan "Verifikasi" berwarna biru pada badan email;
  5. Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon;
  6. Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik "Simpan"
  7. Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil;
  8. Klik "Masuk" pada menu atas maupun tombol Masuk" pada halaman SIMBG.
  9. Mengisikan alamat email dan kata sandi Pemohon beserta kode keamanan dengan benar pada Form Masuk;
  10. Lalu klik "Masuk" pada Form Masuk;
  11. Jika Pemohon belum melengkapi Data Diri, Pemohon akan otomatis diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri;
  12. Tetapi jika Pemohon sudah Melengkapi Data Diri, maka Pemohon Pemohon Akan langsung di arahkan pada halaman Beranda Pemohon;
  13. Proses Masuk Pemohon Berhasil;
  14. Pada halaman Beranda pendaftaranklik "Tambah' untuk menambahkan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan
  15. Akan muncul jenis permohonan perizinan, sebagai contoh Klik "Persetujuan Bangunan Geclung» untuk mendaftarkan permohonan PBG.
  16. Pilih "Jenis Permohonan" untuk memilih jenis pernaohonan yang akan didaftarkan,
  17. Pilih "Pangsi Bangunan" sesuai dengan PBG yang akan dimohonkan
  18. Pilih "Jenis Bangunan" sesuai dengan PBG yang
  19. Pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan
  20. Klik "Simpan"
  21. Setelah mengisi Data Bangunan, Pemohon akan diarahkan ke halaman Form Permohonan Konsultasi yang berisi data diri Pemohon. Pernohon dapat memperbarui data diri pada halaman ini dengan mengisikan pada kolom yang tersedia.
  22. Klik 'Simpan"
  23. Klik "Selanjutnya".
  24. Pemohon dapat melihat kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut
  25. Klik 'Simpan"
  26. Klik "Selanjutnya", lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Tanah
  27. Klik "Tambah Data" pada Data Tanah untuk mengisikan informasi tanah bangunan yang DIMOHONKAN
  28. Isi dan lengkapi data tanah, lalu klik "Simpan"
  29. Setelah data tanah tersimpan, Klik "choose file" untuk memilih file Data Teknis tanah yang diminta oleh system
  30. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik Selanjutnya"
  31. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Urnum;
  32. Klik gchoose file" untuk memilih file Data Umum yang diminta oleh system
  33. Setelah melengkapi unggahan dokumen, klik "Selanjutnya"
  34. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur
  35. Klik "choose file" untuk memilih file Data Teknis Arsitektur dan Struktur yang diminta oleh system
  36. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Data Teknis MEP
  37. Klik "choose file" untuk memilih file Data Teknis MEP yang diminta oleh system
  38. Setelah melengkapi unggahan , dokumen, klik "Selanjutnya"
  39. Lalu Pemohon akan diarahkan pada halaman Form Pernyataan
  40. Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertenggung jawaban Pernohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada system.
  41. Centang "Ceklis Jika Setuju"jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data pada system.
  42. Klik "Simpan
  43. Data dan unggahan dokumen Pemohon akan tersimpan pada system dan akan menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan
  44. Proses Pengajuan selesai dan "Status Permohonan" dopat dilihat paacla Halaman Beranda Pemohon
  45. Permohonan akan diverifikasi olch vcrifikator pertama (operator dari DPUPR)
  46. Permohonan diverifikasi oleh Pengawas untuk penugasan TPA (Tim Penilai Ahli) atau TPT (Tim Penilai Teknis)
  47. TPA/ TPP Melakukan verifikasi kembali dan mener?rna konsultasi kepada pemohon sebanyak 5 kali selama kurun waktu 27 hari
  48. Setelah uji verifikasi teknis oleh TPA ataupun TPT NOTIFIKASI akan dikembalikan ke pengawas untuk menghitungretribusi
  49. persetujuan perhitungan retribusi oleh kepala DPUPR
  50. Oleh verifikator DPMPSP Dibuatkan skrd yang akan diunggah di S[MBG untuk diketahui pada akun pemohon besaran retribusi
  51. Pemonon mencetak skrd untuk melakukan pembayaran retribusi
  52. pemohon mengunggah resi bukti bayar pada system SIMBG
  53. Validasi bukti bayar oleh pengawas DPMPTSP
  54. Penandatangan Elektronik SK oleh kepala DPMTSP
  55. Operator DPMPTSP memberikan notifikasi ke Tim penilik DPUR dan pemohon dan pemohon dapat mencetak SK PBG secara mandiri di akunnya
  56. Pengambilan P?at PGB dilakukan di kantor DPMP?SP

1 Hari penyerahan berkas

1 Hari pengimputan berkas

1 Hari pengiriman berkas ke PUPR

7 Hari observasi lapangan oleh petugas PUPR

1 Hari pembayaran

2 Hari pencetakan dan legalisir

1 Hari penyerahan izin

Biaya berdasarkan penghitungan sistem PUPR

PBG

Layanan Pengaduan :

  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508  
  • e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Bangungan Gedung Untuk Tinggal, Bangunan Untuk Kegiatan Bf.Rusaha, Bangunan Milik Pemerintah Dan Bangunan Untuk Kegiatan"