Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

No. SK: 000.8.3.4/1461-Disdik.1/2024

  1. Data Pemohon sudah ada dalam data pokok Pendidikan;
  2. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP);
  3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan Pendidikan terakhir;
  4. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D – IV) atau strata 1 (S- 1) bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  5. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan : a. Surat Pengangkatan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; b. SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
  6. Surat Keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugs pada Satuan Pendidikan yang diselenggaralan oleh Pemerintah Daerah;
  7. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) yahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua Yayasan atau badan hukum lainnya.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Kanal pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

  • Website SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id 
  • Hotline WhatsApp di +62 821 1937 0069 
  • Website Pengaduan di disdik.ciamiskab.go.id 
  • Surel di disdikciamis03@gmail.com 
  • Surat Fisik ke Jl. R.A.A Kusumahsubrata No.3 Ciamis - 462143 
  • Media Sosial DM Instagram di @disdik_ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store