Pelayanan Pemisahan/Pemecahan/Penggabungan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertipikat Asli Ijin
  5. Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Menyiapkan patok tanda batas

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

-

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Sertifikat

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu 

- Melalui Nomor Pengaduan 0853-8639-6399

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store