97 Hari
38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Perorangan : Rp 50.000,00 per bidang ; Badan Hukum : Rp 100.000,00 per bidang
Sertipikat Hak Milik
- Datang Langsung Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Hubungi Nomor Pengaduan : 087876904441
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Kantor Pertanahan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan