Pelayanan pembuatan SPPHT

  1. Foto Copy KTP dan KK, Surat ket. HIbah/Jual Beli Tanah, Surat ket. Bebas sengketa, sketsa tanah, persetujuan keluarga, berita acara pengukuran

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian Pemerintahan 3. Serahkan Dokumen Persyaratan Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas SPH

Melayani pelayanan Sesuai dengan Prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan SPPHT "