Pemindahan Pegawai Ke Luar Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

  1. -

1.   Surat Permohonan yang bersangkutan
2.   Surat Persetujuan mutasi dari instansi asal
3.   Surat Persetujuan mutasi dari instansi penerima
4.   Anjab/ABK instansi asal dan penerima
5.   Surat pernyataan dari instansi asal tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan proses peradilan dari instansi asal
6.   SK CPNS
7.   SK Kepangkatan terakhir
8.   SKP + P2KP 2 tahun terakhir
9.   Surat pernyataan tidak sedang dalam tugas belajar atau ikatan dinas dari instansi asal
10.Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat dari instansi asal

Tidak dipungut biaya

Administrasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Pegawai Ke Luar Lingkungan Pemerintah Kota Palembang"