Pelayanan Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Mengatur darn mengarahkan kendaraan angkutan barang yang akan masuk, menimbang, parkir, dan keluar dari UPPKB
  2. Mengatur kendaraan angkutan barang yang akan bongkar muat di gudang
  3. Mengatur kendaraan angkutan barang yang akan menimbang kembali setelah dilakukan penurunan muatan yang lebih
  4. Mengatur parkir kendaraan barang yang menunggu proses penegakan hukum
  5. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada kepala Shift regu/atau kepala UPPKB

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data & Informasi Kendaraan Angkutan Barang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.    Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com

b.   Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151

c.    Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.   Facebook : Bptd Sumbar

e.    Instagram : bptdkelas2sumbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online