Penerangan dan Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP-22C/P.2.14/Cr.5/07/2024

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas
  2. Mengisi Buku Tamu

  1. Membawa Surat Masuk dari Lembaga/ melalui PTSP
  2. Surat Masuk didisposisi Kepala Kejaksaan Negeri Donggala
  3. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa)
  4. Berkoordinasi dengan sekolah/lembaga lainnya
  5. Melaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Proses penerimaan Surat Masuk dari Lembaga yang akan menerima Penyuluhan dan Penerangan Hukum hingga Pelaksanaan Kegiatan membutuhkan waktu paling lambat 7 hari.

Tidak dipungut biaya

Penerangan dan penyuluhan Hukum

Website : https://kejari-donggala.go.id

Gmail : kejaridonggala@gmai.com

Telp. 0457 (71389), fax 0457 (71389)

Instagram : kejaridonggala

Facebook : Kejaksaan Negeri Donggala

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerangan dan Penyuluhan Hukum"