Pelayanan Pemanfaatan BMN terkait Sewa dan Pinjam Pakai

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. Pengajuan Sewa Calon : mitra mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Pengawas Satuan Pelayanan, Pengawas Satuan Pelayanan mengajukan nota dinas kepada Pengguna Barang Nota Dinas disertai berkas yang dipersyaratkan. Permohonan disertai proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek Pemanfaatan.
  2. Pengajuan Pinjam Pakai : Pemohon Pinjam Pakai (Pemerintah Daerah) mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang atau Kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat surat permohonan dari Kepala Daerah dan Proposal Permohonan disusun oleh Ketua Tim Penyusun Pinjam Pakai yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang sesuai dengan permohonan pinjam pakai yang diusulkan.

  • SOP umum Pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara
    1. Calon mitra mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Pengawas Satuan Pelayanan, Pengawas Satuan Pelayanan Melakukan pemeriksaan usulan lalu meneruskan permohonan kepada Pengguna Barang Permohonan disertai berkas yang dipersyaratkan berupa : a. Pengajuan UMKM : Surat Keterangan UMKM dari Dinas Koperasi dan Perrindustrian disertai Surat Pernyataan, Surat Permohonan dan KTP yang berlaku; b. Pengauan Koperasi : Akta Koperasi, Surat Pernyataan, Surat Permohonan dan KTP Ketua Koperasi c. Pengajuan BIsnis / Umum : Surat Pernyataan, Surat Permohonan dan KTP, Permohonan disertai proposal bisnis/kelayakan bisnis yang akan berjalan di objek pemanfaatan.
    2. Dalam hal permohonan pemanfaatan berasal dari calon mitra, Pengguna melakukan penelitian awal atas permohonan tersebut, lalu mengajukan permohonan persetujuan ke Pengelola Barang. Pengguna Barang juga dapat mengambil inisiatif sebagai pemohon pemanfaatan (belum ada calon mitra)
    3. Pengelola melakukan penelitian atas permohonan dan berkas-berkas yang disampaikan oleh calon mitra dan/atau Pengguna Barang. Dalam hal permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan penolakan dan alasannya. Dalam hal dapat dilanjutkan, Pengelola menugaskan Penilai
    4. Mempertimbangkan hasil penilaian dan/atau tim yang dibentuk, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan BMN dengan mencantumkan hal-hal yang dipersyaratkan, misal: tarif, jangka waktu, peruntukan, dll;
    5. Surat persetujuan dari Pengelola menjadi dasar Pengguna Barang untuk melakukan pemilihan mitra. Pemilihan dilakukan dengan Tender, penunjukan langsung, atau Lelang Hak Menikmati. Pengguna Barang menetapkan mitra Pemanfaatan dan hal-hal teknis terkait pemanfaatan dalam Surat Keputusan;
    6. Surat Keputusan menjadi dasar Pengguna Barang dan Mitra melakukan perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian diatur mengenai tarif, jangka waktu, hak dan kewajiban, dan hal-hal lain yang dipersyaratkan
  • Perjanjian Sewa
    1. Perjanjian ditandatangani oleh penyewa dan Pengelola Barang/Pengguna Barang. Perjanjian Sewa untuk infrastruktur dituangkan dalam akta notaris
    2. Perjanjian Sewa ditandatangani paling lama 3 bulan sejak keputusan Sewa/surat persetujuan diterbitkan
    3. Fotokopi perjanjian Sewa di Pengguna Barang disampaikan ke Pengelola paling lambat 7 hari setelah penandatanganan;
    4. Pengakhiran Sewa disampaikan secara tertulis kepada penyewa tanpa melalui pengadilan;
    5. Pengakhiran sepihak dalam hal penyewa tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian;
    6. Sewa berakhir dalam hal berakhirnya jangka waktu, pengakhiran sepihak, berakhirnya perjanjian, atau karena ketentuan lain sesuai peraturan.
  • Perjanjian Pinjam Pakai
    1. Perjanjian ditandatangani oleh peminjam dan Pengelola Barang/Pengguna Barang dengan bermaterai cukup;
    2. Perjanjian Pinjam Pakai ditandatangani paling lama 3 bulan sejak surat persetujuan diterbitkan;
    3. Fotokopi perjanjian Pinjam Pakai di Pengguna Barang disampaikan ke Pengelola paling lambat 7 hari setelah penandatanganan;
    4. Pengakhiran Pinjam Pakai disampaikan secara tertulis kepada peminjam tanpa melalui pengadilan;
    5. Pengakhiran sepihak dalam hal peminjam tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian;
    6. Pinjam Pakai berakhir dalam hal berakhirnya jangka waktu, pengakhiran sepihak, berakhirnya perjanjian, atau karena ketentuan lain sesuai peraturan.

15 Hari kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN


Sewa Gedung dan Sewa Lahan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :
  1. Telepon : (0271) 7471392

  2. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392 

  3. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

  4. Facebook : bptdkelas2jateng

  5. X: @bptdkelas2jateng

  6. Instagram: bptdkelas2jateng

Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
  1. Telepon : 151

  2. Email: info151@dephub.go.id

  3. Facebook : kemenhub151

  4. X: @kemenhub151

  5. Instagram: kemenhub151

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. X: @lapor1708

  4. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan BMN terkait Sewa dan Pinjam Pakai"