Pelayanan Hukum Lisan/Langsung/Konsultasi Hukum

No. SK: KEP- 18/M.3.25/Cr.5/03/2024

  1. Membawa identitas diri (KTP/SIM)

  1. Masyarakat umum/ Pemohon yang datang ke Pos Pelayanan Hukum mengisi buku tamu dan bersedia diminta identitas diri untuk dicatat dalam buku pelayanan hukum
  2. Pemohon bertemu dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di Pos Pelayanan Hukum
  3. Pemohon mengutarakan terkait permasalahan hukum yang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara yang bertugas dan permasalahan hukum tersebut dicatat oleh petugas.
  4. Pemohon menerima analisa, jawaban, tanggapan, petunjuk serta informasi mengenai hak dan kewajiban Pemohon dari Jaksa Pengacara Negara yang bertugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

60 Menit

Tidak dipungut biaya

KONSULTASI HUKUM

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara langsung melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kantor Pengacara Negara pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Kebumen dapat menghubungi nomor telepon (0287)381257, atau dapat melalui media sosial Instagram: kejarikebumen, E-mail :kebumenkejari@yahoo.go.id dan website: https:// kejari-kebumen.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Lisan/Langsung/Konsultasi Hukum"