Layanan Santunan Kematian Desa

  1. Akte Kematian, Foto Copy KTP Ahli Waris, KTP dan KK Yang Meninggal, Surat Pengantar Dari Desa

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian Kessos 3. Serahkan Dokumen Persyaratan Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian

Memberikan Pelayanan Sesuai Dengan Prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Santunan Kematian Desa"